HINGGA HARI ini, walau sebagian pihak masih beranggapan tidak adanya kepastian mengenai nasib Tenaga Honorer K2, di tingkat Pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI, regulasinya terus diupayakan penyelesaiannya. Jika dipaksakan, akan ada sekian banyak aturan terdahulu yang harus disesuaikan dan hal tersebut membutuhkan waktu panjang.
Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPR RI, dan DPD terus bekerja sehingga permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan secara preventif dengan pendekatan regulasi yang berpihak dan berkeadilan terhadap eksistensi tenaga honorer.
Saat ini, regulasi mulai disesuaikan satu per satu. Lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAB-RB) Nomor: 36/2018 dan PermenPAN-RB No: 37/2018 adalah dua regulasi yang didorong untuk segera menyelesaikan masalah ini. Honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan formasi khusus. Pada seleksi CPNS 2018 lalu, ada delapan ribuan Tenaga Honorer K2 yang lulus dan kini telah berstatus ASN. Sedangkan Tenaga Honorer K2 usia 35 tahun ke atas, pada Februari 2019 lalu, pemerintah telah memberikan kesempatan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini masih ada 51.000 lebih Tenaga Honorer K2 yang masih belum diangkat sebagai PNS. Sementara itu masih panjang proses bagi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk Tenaga Honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk menjadi PNS.
Sekian permasalahan tersebut diungkap Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., sebelum memutuskan menaikkan gaji Pegawai Honorer Kategori-2 (K2) yang saat ini bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
[GALERI FOTO] Silaturahmi Forum Honorer Kategori-2 Provinsi Sultra
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Ali Mazi saat menghadiri Silaturahmi Forum Honorer Kategori-2 (FHK2) Provinsi Sultra di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis 11 Maret 2021.
Hugua, Anggota Komisi II DPR RI, dan Nur Baitih Ketua Pembina FHK2 Pusat ikut hadir dalam acara ini. Juga pejabat lingkup Pemprov Sultra, di antaranya Asisten Bidang Administrasi Umum La Ode Mustari, dan Ketua FHK2 Provinsi Sultra Andi Melyani Kahar, serta ratusan Pegawai Honorer K2 Pemprov Sultra.
Gubernur Ali Mazi menyampaikan bahwa jumlah Pegawai Honorer K2 lingkup Pemprov Sultra per Januari 2021 berjumlah 941 orang —berkurang 10 orang per tahun 2020 lalu. Angka tersebut disebabkan seorang di antaranya telah menyatakan diri tidak aktif lagi, dan sembilan lainnya meninggal dunia.
Selain karena profesi kepegawaian yang nantinya akan mereka sandang —baik PNS ataupun PPPK— di hadapan para Pegawai Honorer K2 tersebut, Gubernur Ali Mazi berpesan agar mereka senantiasa profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme.
“Saya ingatkan kepada saudara-saudari, bahwa tantangan tugas yang dihadapi semakin berat dan kompleks, seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut kita untuk menunjukkan kinerja profesional dan berintegritas,” kata Gubernur Ali Mazi, “untuk itu saudara-saudari harus terus meningkatkan kualitas diri dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan terutama yang berhubungan dengan bidang tugas masing-masing, menajamkan motivasi kerja, dan senantiasa memperbaiki sikap.”
Di kesempatan tersebut, secara khusus Gubernur Ali Mazi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Komisi II DPR RI Hugua atas kehadirannya. Gubernur Ali Mazi menilai bahwa kehadiran Hugua merupakan bentuk perhatian serius dan kepedulian Komisi II DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi dan harapan Tenaga Honorer K2, khususnya di Provinsi Sultra.
Demikian pula kepada Ketua Pembina FHK2 Pusat Nur Baitih dan juga Ketua serta para pengurus FHK2 Prov. Sultra yang telah memberi perhatian serius terhadap perjuangan Tenaga Honorer K2, Gubernur Ali Mazi menyampaikan terimakasihnya. “Juga kepada seluruh Pegawai Honorer K2 yang telah menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, program pembangunan, dan pelayanan masyarakat, tidak luput saya sampaikan rasa terimakasih dan apresiasi saya,” kata Gubernur Ali Mazi.
Kenaikan Honor 50 Persen
Pada sesi dialog dengan perwakilan Pegawai Honorer K2, Gubernur Ali Mazi menyampaikan akan menaikkan honor Pegawai K2, dari yang sebelumnya Rp1 juta per bulan menjadi Rp1,5 juta per bulan. Kebijakan Gubernur Ali Mazi tersebut disambut gembira dan rasa syukur dari segenap hadirin.
Sesungguhnya Gubernur Ali Mazi berkeinginan menaikkan honor hingga Rp2 juta per bulan. Namun anggarannya sangat besar bagi kondisi keuangan Pemprov Sultra saat ini.
Dengan gaji sebesar Rp1 juta per bulan, Pemprov Sultra mengeluarkan anggaran sekitar Rp11,29 miliar per tahun. Kenaikan yang mencapai Rp2 juta per bulan, akan membuat Pemprov Sultra harus menganggarkan Rp22,54 miliar per tahun, sekaligus akan memangkas sejumlah anggaran lainnya. Hal ini tidak mudah bagi Pemprov Sultra. Setelah kenaikan honor menjadi Rp1,5 juta per bulan, Pemprov Sultra nantinya akan menganggarkan dana sebesar Rp16,93 miliar setiap tahun.
Selain mendapatkan menaikkan honor, Gubernur Ali Mazi juga akan terus mengupayakan Pegawai Honorer K2 yang telah bertugas untuk dapat diangkat menjadi ASN. Langkah konkret dari upaya tersebut adalah Gubernur Ali Mazi telah melayangkan surat kepada Menteri PAN-RB yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Kepala BKN RI.
Surat Gubernur Sultra Nomor: 814/6810 tanggal 29 Desember 2020 itu menera perihal Dukungan Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi ASN sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundangan yang berlaku. []
Ilham Q. Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: Ary Ardiansyah Kominfo ©️ 2021