• Contact
  • Home 1
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Informasi

Nota Kesepakatan RAP-RPJMD Sultra 2018-2023 Resmi Ditandatangani

Rapat Paripurna kembali digelar antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) bersama Pemerintah Provinsi Sultra dengan Acara Pokok Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 - 2023.

by JGS
May 25, 2021
in Informasi
0
[GALERI FOTO] Penandatanganan Nota Kesepakatan RAP-RPJMD Sultra 2018 – 2023
79
SHARES
414
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GELARAN Rapat Paripurna DPRD Sultra dan Pemprov Sultra, berlangsung Senin 24 Mei 2021, yang dihadiri Gubernur Provinsi Sultra H. Ali Mazi, SH., dan hampir seluruh anggota DPRD Sultra, serta dihadiri pula jajaran Forkopimda Prov. Sultra, antara lain: Kapolda Sultra Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, Danrem 143/HO Kendari Brigjen TNI Jannie A. Siahaan, Kajati Prov Sultra Sarjono Turin, dan Ketua Pengadilan Tinggi Prov. Sultra AS. Pudjoharsoyo.

Hadir pula Sekda Prov Sultra Nur Endang Abbas, Kabinda Prov Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Kakanwil Kemenkumham Prov. Sultra Silvester Sili Laba, Danlanud HLO Kendari Kolonel (Pnb.) Muzafar, Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sri Mutia, dan sejumlah Kepala OPD lingkup Prov. Sultra

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh yang menyatakan bahwa Rapat Paripurna tersebut terbuka untuk umum. Pada sesi awal, Laporan Hasil Pembahasan dibacakan oleh Sekretaris Rapat Kerja Haeruddin Konde.

[GALERI FOTO] Penandatanganan Nota Kesepakatan RAP-RPJMD Sultra 2018 – 2023

Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sultra 2018-2023 itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Rapat Kerja sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2021, membahas secara mendalam Rencana Perubahan Awal RPJMD Prov. Sultra sebagai tindak lanjut Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Prov. Sultra pada tanggal 18 Mei 2021. Dalam Rapat Kerja, Pemprov Sultra diwakili oleh Bappeda Prov. Sultra.

Mempermudah Penentuan Skala Prioritas Pembangunan

Berdasarkan Rapat Kerja Pemprov Sultra dan DPRD Sultra tersebut, disepakati beberapa perubahan dalam muatan materi Rancangan Awal Perubahan RPJMD, sebagai berikut: Pertama, Program Perangkat Daerah sebanyak 209 program; Kedua, Nomenklatur Program berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang kemudian dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Pada bagian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian, yakni: Pertama, menyajikan Indikator Kinerja Daerah yang terdiri dari Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IKPPD) yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci pada akhir periode masa jabatan; Kedua, Indikatur Kinerja Utama, merupakan indikator sasaran RPJMD; dan Ketiga, Indikatior Kinerja Kunci berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Masukan, usul, sasaran, dan tanggapan yang sekaligus dijadikan rekomendasi pada Rapat Kerja Pemprov Sultra dan DPRD Prov. Sultra, adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam penyusunan Raperda tentang Rancangan Perubahan RPJMD Prov. Sultra tahun 2019-2023, agar dapat memetakan pendistribusian 209 program OPD yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD.

Kedua, pada sasaran Perubahan RPJMD agar menjadi perhatian yakni infrastruktur yang ada di Sultra, termasuk pembangunan jalan yang merupakan kewenangan provinsi, permasalahan air bersih, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa, apabila masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.

Ketiga, dalam Raperda Perubahan RPJMD, untuk lebih fokus, yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD, supaya tidak keluar dari RPJMD yang telah ditetapkan. Sebab biasanya ada OPD yang membuat program-program sendiri yang tidak sesuai dengan RPJMD, maka dalam perubahan RPJMD ini perlu dirasionalisasikan antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi serta pertanggung jawaban pelaksanaan program kegiatan

Keempat, disarankan dalam Rancangan Perubahan RPJMD agar memperhatikan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2018-2023 yang semula terdapat 8 (delapan) sasaran, berubah menjadi 4 (empat) sasaran pada Rancangan Awal Perubahan RPJMD ini. Jangan sampai memperkecil ruang lingkup program-program mendasar, seperti pemberdayaan masyarakat, program pemulihan ekonomi, di saat perekonomian masyarakat sangat terdampak akibat wabah Covid-19.

Kelima, penginputan pada aplikasi SIPD agar memberikan ruang kepada DPRD Sultra untuk menginput kembali program dan kegiatan hasil reses, penjaringan masyarakat yang belum terinput, sehingga dapat berbanding lurus antara pokok-pokok pikiran yang dihasilkan oleh DPRD Sultra dan hasil Musrembang yang dilaksanakan oleh Pemprov Sultra, sehingga mempermudah dalam penentuan skala prioritas dalam pembangunan Sultra.

Keenam, DPRD Sultra mengharapkan adanya payung hukum agar hasil pembahasan APBD Prov. Sultra antara pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi tidak keluar dari kesepakatan bersama, dan pihak DPRD Sultra mengharapkan pula adanya transparansi penyampaian dana DAU, DAK, Dana Hibah, Dana Bantuan, dan besaran Pendapatan Anggaran Daerah.

Seusai penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, dilanjutkan Penandatanganan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sultra dengan DPRD Prov. Sultra, tertanggal 24 Mei 2021 tentang Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018-2023.

RAP-RPJMD Sultra 2018-2023 Telah Mencermati Berbagai Aspek Subtantif

Gubernur Ali Mazi dalam pidatonya menyatakan bahwa hasil pembahasan tersebut adalah wujud komitmen antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan DPRD Sultra dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses, dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah sebagai upaya untuk mewujudkan Sultra yang aman, maju, sejahtera, dan bermartabat.

Dalam pembahasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sultra 2018-2023, baik oleh Pemprov dan DPRD Prov. Sultra, telah mencermati berbagai aspek yang menjadi subtansi dari perubahan dimaksud, yang antara lain meliputi; dasar hukum perubahan, kondisi eksternal yang mempengaruhi kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Penyelarasan dengan Kebijakan Pembangunan Nasional, penyederhanaan dan optimalisasi terhadap Indikator Utama Pembangunan Daerah, serta penyesuaian terhadap Nomenklatur Program serta Kegiatan Pembangunan Daerah, pembahasan ini menjadi masukan yang sangat berharga dalam perumusan Rancangan Akhir RPJMD, yang dalam tahapan berikutnya akan dibahas kembali dengan DPRD Prov. Sultra untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Hasil kesepakatan kedua pihak ini akan ditindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal Perubahan RPJMD setelah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Gubernur Ali Mazi mengharapkan proses perubahan RPJMD ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sempai dengan penetapan Peraturan Daerah, agar dapat segera diimplementasikan melalui Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahunan yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai sisa waktu periode RPJMD yaitu sampai tahun 2023.

“Paska pelaksanaan Musrembang RPJMD, pembahasan Rancangan Perubahan RPJMD kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Prov. Sultra sebagai tahapan finalisasi rancangan akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, untuk menjadi Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 maupun Perubahan LKPD Tahun 2021.” Demikian Gubernur Ali Mazi.

Ditekankan oleh Gubernur Ali Mazi, terkait perubahan RPJMD berdasarkan regulasi yang menyebutkan bahwa salasatu alasan Pembahasan Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang bersifat ekstrem yang mencakup bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, dan lainnya. “Syukur alhamdulillah, masyarakat Sultra patut bersyukur karena secara pertumbuhan ekonomi, Sultra berada pada posisi 10 besar. Itu artinya, kondisi perekonomian Sultra secara Nasional perlahan membaik, dibanding beberapa daerah di Indonesia.” []

Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra

 

*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.

Tags: alimazibinagubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarakemendagrimendagrimusrembangpemerintahpemerintahanperubahanprovinsiRencanaRPJMDsulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Rapat Konsultasi TP-PKK Prov. Sultra

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, Membuka Festival Pelajar Nusantara 2022 – LPP RRI Kendari

4 months ago

[GALERI FOTO] Pimpin Upacara HUT Kabupaten Wakatobi ke-18 Tahun

1 year ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?