TIDAK ingin kekosongan pimpinan daerah di Kabupaten Kolaka Timur terus berlarut-larut, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda). Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si.
Pemprov Sultra oleh Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si., resmi melantik dan mengambil sumpah Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) H. Belly Harly Tombili, SE., M.Si., sebagai Pj. Sekda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu 6 Oktober 2021. Pelantikan ini disaksikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Dra. Zanuriah, M.Si.
Di momentum ini pula, Belly Harly Tombili, menerima Surat Keputusan Gubernur Sultra untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Kolaka Timur dalam tempo sepekan, dan durasinya dapat diperpanjang.
Wakil Gubernur Lukman Abunawas dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelantikan Pj. Sekda Kabupaten Koltim tersebut untuk menggantikan pejabat lama Andi Muh. Iqbal Tongasa S,Spt., M.Si yang berakhir pada tanggal 6 September 2021, sesuai mekanisme baru dalam proses penetapan pejabat sekretaris daerah.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, disebutkan bahwa dalam hal Bupati/Wali Kota tidak melantik pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 3. “Sekretaris Daerah sesungguhnya mempunyai peran sangat penting karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan dengan Dinas, Badan dan Lembaga Teknis serta Unit Pelaksanaan lainnya,” kata Wagub Sultra Lukman Abunawas.
Ditambahkan Wagub Sultra Lukman Abunawas, bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Pj. Sekda dapat memberikan kontribusi yang benar untuk mendinamisasikan Organisasi Pemerintah Kabupaten. Selain itu Pj. Sekda harus mampu mengembangkan seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif, serta mampu meningkatkan kemampuan dalam wilayah teritorial dan penyelenggaraan Otonomi Daerah. Juga menentukan langkah-langkah taksis dan strategi dalam rangka menata, membina, dan meningkatkan pelayanan masyarakat dan terus mengembangkan koordinasi agar lebih produktif.
“Guna mendukung upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, semua tindakan dan kewajiban harus tertib administrasi sesuai hukum yang berlaku, sehingga semua tindakan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wagub Sultra Lukman Abunawas.
Wagub Sultra Lukman Abunawas berpesan agar kedisiplinan ASN terus ditingkatkan, sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara Peningkatan Kesejahteraan dengan Hukum (Reward and Punishment) serta mendayagunakan semua pontesi yang dimiliki, dengan prinsip Birokrasi yang Cepat, Tepat, Akurat namun Taat Asas.
Sebagaimana diketahui publik, bahwa H. Samsul Bahri Majid, SH., M.Si. meninggal dunia seusai bermain sepakbola, Jumat sore 19 Maret 2021. Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri Majid wafat dalam usia 53 tahun.
Kekosongan Pejabat Bupati segera diisi, dengan naiknya Wakil Bupati Hj. Andi Merya Nur, S.IP., menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur. Koalisi partai pemenang pilkada pun segera mempersiapkan Wakil Bupati pengganti.
Belum lagi Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur definitive ditentukan, Bupati Andi Merya Nur tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Senin 21 September 2021. Seketika jabatan Kepala Daerah di kabupaten itu kosong. Kini partai-partai pengusung sedang menggodok pengganti untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Jufri © 2021.