PEMERINTAH Pusat telah mengeluarkan ketentuan yang mengintruksikan 15 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dimasukkan ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kelima belas daerah itu adalah sebagai berikut: Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.
Dua kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Buton dan Buton Selatan, masuk kategori PPKM Level 2.
Penetapan daerah-daerah di Sultra ke dalam daftar PPKM Level 3 dan Level 2 tersebut, membuat Gubernur Sultra, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah akan segera menindaklanjutinya.
“Masyarakat yang melanggar aturan ini akan kami tindak dengan tegas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Penerapan Pembatasan Level 3
Pembatasan Level 3 yang diterapkan, semisal, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan sistem shift dengan kapasitas maksimal 50% dari staf.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00
Sementara, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00.
Tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa, rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
Instruksi Menteri Dalam Negeri
Ada empat faktor yang menjadi acuan untuk menentukan Level PPKM. Keempat faktor tersebut adalah penambahan kasus konfirmasi per 100.000 penduduk selama satu minggu, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk selama satu minggu, bed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19, dan kondisi psikologis masyarakat.
Dari faktor-faktor tersebut, Pemerintah Pusat menuangkan dalam ketentuan teknis untuk mengatur aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Berikut acuan PPKM Level 4 dan Level 3, serta Level 2 dan Level 1 yang merupakan bahan diskusi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, setidaknya, ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut selengkapnya :
Level 1 (Insiden Rendah): Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100.000 penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Indikator acuan untuk Level 1 kasus konfirmasi mingguan kurang dari 40 orang per 100.000 penduduk, perawatan mingguan kurang dari lima orang per 100.000 penduduk, dan BOR (bed occupancy rate) mingguan kurang dari 60%.
Untuk level ini, ketentuannya: sektor nonesensial 60% WFO (work from office) untuk yang sudah divaksin; esensial 60% WFO dengan dua shift kerja dan critical 60% WFO; supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka 60%; pusat perbelanjaan/mal buka dengan kapasitas 60%; restoran/rumah makan kapasitas maksimal 75%; sekolah 60% tatap muka dengan prokes ketat; tempat ibadah 60% dengan prokes ketat; fasilitas umum 60% dengan prokes ketat; kegiatan sosial/budaya/olahraga 60% dengan prokes ketat; resepsi pernikahan 75% dengan prokes ketat; transportasi umum maksimal 60% kapasitas dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin serta tes antigen.
Level 2 (Insiden Sedang): Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Indikator acuan untuk Level 2, kasus konfirmasi mingguan 40 – 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan lima sampai sembilan orang per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%.
Untuk level ini, ketentuannya: Sektor nonesensial 50% WFO untuk yang sudah divaksin; esensial 65% WFO dengan dua shift kerja dan critical 65% WFO; supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka 75%; pusat perbelanjaan/mal buka dengan kapasitas 50%; restoran/rumah makan kapasitas maksimal 50%; sekolah 50% online dan 50% tatap muka; tempat ibadah 50% dengan prokes ketat; fasilitas umum 50% dengan prokes ketat; kegiatan sosial/budaya/olahraga 50% dengan prokes ketat; resepsi pernikahan 50% dengan prokes ketat; transportasi umum maksimal 65% kapasitas dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin serta tes antigen.
Level 3 (Insiden Tinggi): Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Indikator acuan untuk level tiga adalah kasus konfirmasi mingguan 65-100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 10-30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan 60%-80%.
Ketentuan untuk kegiatan sosial dan ekonomi: Kegiatan belajar-mengajar secara daring; kegiatan perkantoran 25% WFO dan 75% WFH; kegiatan sektor esensial bisa 65% WFO dengan prokes ketat; supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sampai pukul 22.00; pusat perbelanjaan/mal buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%; kegiatan konstruksi bisa 65% kapasitas dengan prokes ketat; restoran/rumah makan, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan bisa melayani makan di tempat hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%; restoran/rumah makan tetap bisa melayani take away hingga pukul 20.00; dan khusus yang hanya melayani take away bisa beroperasi hingga pukul 24.00; tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjemaah; fasilitas umum ditutup; kegiatan sosial/budaya/olahraga dilarang; resepsi pernikahan dilarang; kegiatan hajatan kemasyarakatan maksimal 25% dan tanpa makan di tempat; transportasi umum maksimal 70% kapasitas, dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain.
Level 4 (Insiden Sangat Tinggi): Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut
Untuk Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, indikator acuannya adalah kasus konfirmasi mingguan lebih dari 100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan lebih dari 30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan lebih dari 80%.
Ketentuan untuk kegiatan sosial dan ekonomi: Kegiatan belajar-mengajar secara online (daring); sektor non-esensial 0% WFO; sektor esensial 25% hingga 50% WFO bergantung pada jenis layanannya; sedangkan sektor critical bisa 65% WFO; supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka dengan 50% kapasitas sampai pukul 20.00; pusat perbelanjaan/mal tutup; kegiatan konstruksi hanya untuk proyek strategis nasional (PSN) dan infrastruktur publik dapat 65% kapasitas; restoran/rumah makan hanya melayani take away; tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjemaah; fasilitas umum ditutup; kegiatan sosial/budaya/olahraga dilarang; resepsi pernikahan dilarang; transportasi umum maksimal 70% kapasitas; bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin dan tes PCR untuk penumpang pesawat, sedangkan angkutan lainnya kartu vaksin dan tes antigen.
Arahan Presiden Republik Indonesia
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) agar melaksanakan PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria level 3, 2 dan 1 di situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Agar lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Gubernur akan menetapkan dan mengatur PPKM kriteria Level 3, 2, dan 1 pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Demikian instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal PPKM.
Selain ditujukan kepada Gubernur, Instruksi Menteri (inmen) tersebut juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sultra.
Inmen ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frabs Patadungan © 2021; Grafis: Kemenkomnfo © 2021