MERESPON sorotan dan tanggapan publik terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 30/LHP/XIX.KDR/05/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang menemukan adanya kelebihan pembayaran pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa Tahun Anggaran 2020-2022 berdasarkan hasil audit Tahun Anggaran 2021, dengan ini Kepala Bidang Informasi Publik, Andi Syahrir, S.TP, M.Si atas nama Kepala Dinas Kominfo Prov. Sultra, pada hari Jumat, 07 Oktober 2022, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dalam kurun waktu dua pekan setelah LHP BPK bertanggal 20 Mei 2022 tersebut disampaikan.
Paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK dimaksud adalah Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa Nomor: 602/177/BM/VII/2020
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga melayangkan surat kepada Direktur PP-KPS KSO, selaku kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Kendari – Toronipa, dengan dua surat berturut-turut, yakni Surat Nomor 620/573 tanggal 3 Juni 2022 perihal Tindak Lanjut LHP BPK-RI dan Surat Nomor 877/599 tanggal 10 Juni 2022 perihal Tindak Lanjut LHP BPK-RI (Atensi Kedua).
Secara prinsipil, dalam surat tersebut Dinas SDA dan Bina Marga menyampaikan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen dan Mobilisasi, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Dinas SDA dan Bina Marga meminta kepada PT. PP-KPS KSO segera menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan pekerjaan terhadap item pekerjaan yang masih ditemukan kekurangan volume.
Dinas SDA dan Bina Marga juga meminta PT. PP-KPS KSO agar bukti perbaikan tersebut disampaikan ke pihaknya untuk dilaporkan kepada BPK RI.
Adapun Kelebihan Pembayaran tersebut sebesar Rp 2.165.854.334,83 dengan rincian sebagai berikut: a) Pekerjaan Perkerasan Beton Semen sebesar Rp 1.769.854.334,83; b) Pekerjaan Mobilisasi sebesar Rp 396.000.000,-
Bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Kendari – Toronipa masih berjalan (belum berakhir) sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) beserta adendumnya, sehingga BPK merekomendasikan: a) Untuk Pekerjaan Perkerasan Beton Semen agar dilakukan perbaikan; b) Untuk Pekerjaan Mobilisasi dilakukan CCO atau Contract Change Order.
Sebagai ilustrasi untuk memahami pengertian CCO kami sampaikan penjelasan
sebagai berikut: a) Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa khususnya pekerjaan fisik
sering kali mengalami pekerjaan tambah/kurang; b) Hal tersebut timbul bisa dikarenakan adanya keperluan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan; c) Perubahan inilah yang disebut dengan CCO, yang berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dalam pekerjaan itu dikarenakan adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan di lapangan.
Terhadap rekomendasi tersebut, PT. PP-KPS KSO telah menindaklanjutinya di lapangan dan secara kontinyu melaporkan hasil pekerjaannya kepada Pemprov Sultra yang disampaikan melalui surat beserta lampiran dokumentasi pekerjaan, yakni: a) Surat Nomor 302/EXT/PPKPS/KDI/VI/2022 tanggal 12 Juni 2022 perihal Tindak Lanjut LHP BPK-RI; b) Surat Nomor 345/EXT/PPKPS/KDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Tindak Lanjut LHP BPK-RI (Atensi Ketiga); c) Surat Nomor 374/EXT/PPKPS/KDI/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022 perihal Tindak Lanjut LHP BPK-RI (Atensi Ketiga Update).
Pada surat Nomor 374/EXT/PPKPS/KDI/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022, PT. PP-KPS KSO menyampaikan untuk proses pekerjaaan perbaikan di beberapa titik masih berjalan dikarenakan proses perbaikan harus bertahap.
Pada Surat Nomor 302/EXT/PPKPS/KDI/VI/2022 tanggal 12 Juni 2022 perihal Tindak Lanjut LHP BPK-RI, PT. PP-KPS KSO menyampaikan kronologis item-item mobilisasi untuk menyesuaikan temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp.396.000.000,- tersebut melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) sebagaimana direkomendasikan BPK.
Sebelum berakhirnya waktu pelaksanaan Pembangunan Jalan Kendari – Toronipa, akan diadakan kembali perhitungan/pengukuran akhir (final quantity) untuk memastikan bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Kendari – Toronipa sudah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) beserta adendumnya.
Sebagai penutup dari uraian teknis di atas, kami menegaskan bahwa: a) Pemprov Sultra telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk merespon temuan BPK RI terkait Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa dan menjalankan seluruh rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) Pemprov Sultra mengapresiasi dan menghargai berbagai bentuk kritik konstruktif elemen masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan; c) Pemprov Sultra berkomitmen penuh untuk mengedepankan dialektika yang sehat dalam setiap persoalan-persoalan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik di Bumi Anoa, demi menghindari fitnah, prasangka, dan narasi-narasi bernuansa tendensius. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra