GUBERNUR Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang digelar secara virtual dengan agenda Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023.
Rapat virtual DPRD Sultra menggunakan fasilitas zoom ini, selain dihadiri Gubernur Ali Mazi, juga dihadiri Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh, SH., para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Provinsi Sultra. Hadir pula Wakil Gubernur Dr. H. Lukman Abunawas, SH., MH., M.Si., dan para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi (Forkopimda) Provinsi Sultra.
Hadir pula jajaran pejabat daerah secara virtual, antara lain Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sekretaris Daerah DR. Hj. Nur Endang Abbas, SE. M.Si., para Asisten Sekda Prov. Sultra, Komandan Lanal Kendari, Komandan Lanud HLO Kendari, Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, para Bupati/Walikota se-Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, para pimpinan instansi vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta para Pimpinan BUMD lingkup Provinsi Sultra; dan insan pers, media cetak dan media elektronik.
Rapat ini dihadiri juga oleh Kepala Bappeda J. Robert Maturbongs, dan Direktur Bank Sultra Abdul Latif. Rapat virtual tersebut diselenggarakan dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kamis 12 Agustus 2021.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra
Dalam kesempatan rapat tersebut, Gubernur Ali Mazi atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, atas undangan Ketua DPRD Provinsi Sultra dalam rapat paripurna ini, meskipun dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, telah menjadi pedoman Pemda Prov. Sultra dalam Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah sejak tahun 2019 hingga 2021.
Empat Tujuan RPJMD Dijabarkan Gubernur Ali Mazi
Tujuan RPJMD tersebut adalah untuk mewujudkan visi pembangunan Prov. Sultra tahun 2018-2023 yaitu: “terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat”, yang dijabarkan ke dalam empat misi, meliputi :
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa;
Memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi;
Mendorong birokrasi pemerintahan provinsi yang modern, tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan; dan Meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek-aspek sosial ekonomi.
“Selama pelaksanaan RPJMD Prov. Sultra tahun 2018–2023 yang dijabarkan ke dalam Dokumen Tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Prov. Sultra dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2021, telah terjadi hal-hal yang mempengaruhi rencana pembangunan daerah baik dari aspek regulasi, maupun subtansi,” tutur Gubernur Ali Mazi.
Hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh Gubernur Ali Mazi pada rapat paripurna DRRD Prov. Sultra, dengan agenda Penjelasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018-2023, pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.
Pertama, penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024; Kedua, penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang kemudian dimutakhirkan dengan penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan Ketiga: penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
“Selain itu, terjadinya bencana global pandemi Covid-19, yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga aspek ekonomi, sosial dan budaya, serta ketertiban masyarakat,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, Pemerintah Prov. Sultra melakukan perubahan RPJMD Prov. Sultra tahun 2018–2023 untuk sisa waktu perencanaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tujuan perubahan tersebut, yaitu untuk mewujudkan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Prov. Sultra dalam pencapaian target Pembangunan Nasional.
Upaya yang perlu dilakukan, menurut Gubernur Ali Mazi, antara lain adalah penyesuaian permasalahan, isu strategis, strategi dan arah kebijakan Pembangunan Jangka Menengah, perubahan tujuan dan sasaran pembangunan beserta indikator kinerja, dan Penyesuaian Nomenklatur Program Pembangunan Daerah.
Proses perubahan Dokumen RPJMD telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021, antara lain melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD Prov. Sultra, konsultasi Rancangan Awal RPJMD di Kementerian Dalam Negeri, Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD, Reviuw Rancangan Akhir RPJMD oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan secara simultan melakukan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Prov. Sultra, bahwa pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan RPJMD, Insyaa Allah, akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2021,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Demikian Gubernur Ali Mazi mengakhiri penjelasannya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Prov. Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018-2023. “Sembari berharap semoga proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Prov. Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018-2023 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama,” kata Gubernur Ali Mazi.
Menutup pidatonya, Gubernur Ali Mazi kembali mengajak semua pihak untuk terus bersatu, bergotong-royong dan bersinergi dalam menjalankan tugas pengabdian sesuai amanah yang berada pada pundak masing-masing dalam rangka menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, agar lebih baik lagi di masa kini dan masa yang akan datang. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.