• Contact
  • Home 1
Friday, March 31, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penjelasan Pemprov Sultra Atas Usul Pemberian Hibah Tanah Kepada BLK Kendari Seluas 45.843 M2

by JGS
June 8, 2021
in Uncategorized
0
Penjelasan Pemprov Sultra Atas Usul Pemberian Hibah Tanah Kepada BLK Kendari Seluas 45.843 M2
25
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selasa 8 Juni 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), para pihak duduk bersama dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Sultra “Penjelasan Pemerintah Daerah atas Usul Pemberian Hibah Lahan Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari”. Rapar Peripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.

Gubernur Sultra H.Ali Mazi, S.H. dalam sambutannya menyampikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari kebijakan daerah guna memaksimalkan potensi yang ada dalam rangka mendukung peningkatan peran lembaga/institusi (penerima hibah), melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara.

[Galery Foto ]Penjelasan Pemprov Sultra Atas Usul Pemberian Hibah Tanah Kepada BLK Kendari Seluas 45.843 M2

Lebih lanjut Gubernur Ali Mazi, “dalam proses pemberian hibah, semua pihak wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku; mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggung jawaban penggunaan hibah Barang Milik Daerah.”  Pemberian hibah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri mengatur bentuk pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa hibah, yang dalam (Pasal 409) secara jelas disebutkan bahwa dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD.

Adapun obyek hibah yang dimohonkan adalah lahan milik Pemprov. Sultra yang terletak di jalan D.I Panjaitan No. 222 Kendari seluas 45.843 m2 (empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga meter persegi), dimana kepemilikan dan pencatatan tanah dimaksud sebagai barang milik daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai sertifikat hak pakai nomor 184/gs.95/1990 tanggal 16 Januari 1990 atas nama pemerintah daerah tingkat I Provinsi Sulawesi Tenggara, dan sertifikat hak pakai nomor 192/gs.94 tanggal 16 Januari 1990 atas nama pemerintah daerah tingkat I Provinsi Sulawesi Tenggara. Lahan tersebut telah tercatat dalam aplikasi SIMDA barang milik daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Usulan hibah aset Pemprov Sultra kepada DPRD Sultra merupakan bagian dari langkah Pemprov Sultra untuk tetap taat kepada regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Saya berharap hibah yang diberikan ini akan kian menunjang pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi tugas pokok masing-masing lembaga, yang diharapkan memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah, yang Insya Allah memberikan kemaslahatan seluruh masyarakat Sultra,” jelas Gubernur Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi di hadapan anggota dewan, jajaran forkopimda dan para pimpinan instansi vertikal (kementerian/lembaga/BUMN), para pimpinan BUMD lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara Kepala SKPD Prov Sultra, menyampaikan 5 (lima) poin penjelasan sebagai bahan pertimbangan pengajuan hibah tanah kepada Balai Latihan Kerja Kendari.

Pertama, bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berkedudukan di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Memiliki tugas menyelenggarakan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bagi masyarakat dalam rangka penyediaan tenaga kerja lokal Provinsi Sulawesi Tenggara yang terampil, kompeten dan tersertifikasi serta siap pakai. Sehingga dengan tugas tersebut, BLK Kendari secara nyata berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kedua, bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, sebelumnya telah mengajukan permohonan hibah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, melalui Surat Kepala Balai Latihan Kerja Kendari nomor : b.2/13/4104/hm.02/IX/2020 pada tanggal 7 September 2020 perihal Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka pengembangan dan peningkatan status BLK Kendari dari balai kelas I A menjadi Balai Besar Pelatihan Vokasi Internasional (BBPVI) Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Pemberian hibah lahan merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap upaya pengembangan dan peningkatan status Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari. Sehingga diharapkan ke depan dapat mencetak lebih banyak tenaga kerja lokal yang memiliki pengetahuan dan hard skill kejuruan yang dapat diserap oleh pasar kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan sekaligus mampu berwirausaha secara mandiri.

Keempat, bahwa Sultra tengah mengalami perkembangan pembangunan yang begitu pesat. Sultra kini menjadi salasatu kawasan strategis nasional sektor pertambangan. Namun kondisi ini, tidak dibarengi oleh ketersediaan jumlah tenaga kerja lokal Sultra yang profesional, terampil, dan kompeten. Hal ini kemudian mengakibatkan terjadinya dominasi tenaga kerja dari luar Sultra pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Dukungan pemerintah terhadap pengembangan BLK Kendari adalah wujud sinkronisasi program pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat untuk menjadi salasatu solusi mengatasi kondisi tersebut. Menghadirkan banyak tenaga kerja lokal yang dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar Sultra, sehingga tidak sekadar menjadi penonton di negeri sendiri.

Kelima, pemberian hibah dimaksud untuk meningkatkan peran strategis BLK Kendari yang diharapkan dapat mengambil bagian penting dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat secara berkelanjutan. Sultra ke depan dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) diharapkan dapat memberi kontribusi positif yang lebih besar bagi kemajuan pembangunan nasional. Insyaa Allah dapat menjadi masa depan Indonesia.

Juru Bicara Gubernur Sultra

*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.

 

JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Penjelasan Pemprov Sultra Atas Usul Pemberian Hibah Tanah Kepada BLK Kendari Seluas 45.843 M2

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

Gubernur Ali Mazi Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Bahri sebagai Penjabat Bupati Muna Barat

3 weeks ago

[GALERI FOTO] Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sultra ke-II 2021

2 years ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?