GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengikuti secara virtual Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Gubernur Ali Mazi mengikuti acara tersebut dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu, 22 September 2021, siang.
Bersama Gubernur Ali Mazi, hadir sejumlah pejabat Forkopimda antara lain Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH., Danrem 143/HO Brigjen TNI. Jannie Aldrin Siahaan, SE., M.B.A. Hadir pula Sekretaris Daerah Prov. Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Sultra Ilyas Tedjo Priyono.
Pada Januari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah membagikan 22.072 sertipikat untuk masyarakat di 17 kabupaten/kota se-Provinsi Sultra.
“Saya minta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk juga menyalurkan bantuan, agar tanah yang digarap oleh bapak-ibu penerima manfaat Reforma Agraria lebih produktif.”
Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Joko Widodo meminta agar tanah hasil redistribusi yang menjadi Objek Reforma Agraria dan telah diserahkan ke masyarakat dapat diolah menjadi lahan produktif. Presiden Joko Widodo mengatakan tanah hasil redistribusi itu dapat diolah oleh masyarakat penerima agar dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.
Presiden Joko Widodo juga meminta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan modal, bibit, pupuk, dan pendampingan pelatihan kepada masyarakat penerima sertipikat tanah hasil redistribusi tersebut.
“Pemerintah tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah saja, saya minta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk juga menyalurkan bantuan berupa modal, bibit, pupuk, pelatihan agar tanah yang digarap oleh bapak ibu penerima manfaat reforma agraria lebih produktif,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo juga menyerahkan 124.120 sertipikat tanah secara simbolis, yang merupakan hasil redistribusi lahan di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota, kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat tanah tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2021, pada 22 September 2021.
Penyerahan sertipikat kali ini, sangat istimewa karena sertifikat tersebut betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat. “Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar, dan pelepasan kawasan hutan. Ini merupakan hasil perjuangan kita bersama, perjuangan bapak ibu sekalian yang juga melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil dan tentu saja dari pemerintah,” kata Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat penerima agar menjaga sertipikat tanah yang telah diserahkan agar tidak hilang, rusak, beralih fungsi, atau dialihkan kepada orang lain.
Berantas Mafia Tanah
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah. “Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” kata Presiden Joko Widodo.
“Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang ‘mem-backingi’ mafia tanah tersebut,” tambah Presiden Joko Widodo. Polri diminta harus dapat memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum.
Negara berkomitmen untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan, dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.
Dari sebanyak 124.120 sertipikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota, ada 5.512 sertifikat yang merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di tujuh provinsi dan delapan kabupaten/kota yang menjadi prioritas tahun 2021.
Seusai menyaksikan penyerahan sertipikat tanah oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat penerima, Gubernur Ali Mazi menyampaikan sambutannya.
Dikatakan oleh Gubernur Ali Mazi, bahwa tanah merupakan salasatu aset yang penting bagi kita semua. Status kepemilikan tanah turut mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, sehingga kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah menjadi kunci utama yang melatarbelakangi diselenggarakannya pendaftaran hak atas tanah di Indonesia, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Yang dimaksud dengan Reforma Agraria adalah kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan dari Reforma Agraria, diantaranya menangani sengketa dan konflik agraria; dan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” demikian kata Gubernur Ali Mazi.
Dikatakan Gubernur Ali Mazi, bahwa penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satu bentuk penataan aset dimaksud adalah kegiatan redistribusi tanah.
Penataan Aset
Tahun 2021, Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan alokasi target kegiatan redistribusi tanah sebanyak 46.696 bidang, dengan realisasi: Pemetaan sebanyak 41.552 bidang; Sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) sebanyak 28.945 bidang; Penetapan obyek dan subyek sebanyak 19.858 bidang; SK Redistribusi sebanyak 13.852 bidang; dan penerbitan sertipikat sebanyak 13.109 bidang.
“Alhamdulillah, pada hari ini, akan diserahkan sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 10.475 (sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh lima, red.) bidang, yang tersebar di tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Muna Barat, yang penyerahannya telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan penyerahan secara simbolik melalui virtual untuk beberapa provinsi di Indonesia,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi berharap dengan adanya penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat, akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik tanah, dapat memberikan kepastian hukum dan dengan sertipikat yang telah diterbitkan dapat dijadikan sebagai agunan untuk kemudahan memperoleh modal usaha dalam mendukung upaya masyarakat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat hasil Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, setidaknya menjadi kado yang diharapkan menjadi penambah energi positif yang baru, memberi semangat, motivasi dan harapan baru bagi masyarakat sultra untuk memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup di tahun 2021 ini dan tahun-tahun yang akan datang.
“Saya selaku Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih seraya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara atas kinerjanya yang penuh dedikasi yang dilandasi oleh semangat pengabdian yang begitu besar, khususnya dalam melaksanakan kegiatan layanan pertanahan di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Tidak lupa, Gubernur Ali Mazi, selalu mengingatkan, bahwa bencana pandemi global Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia, hingga saat ini belum berakhir. Gubernur Ali Mazi kembali menggugah kesadaran kolektif dan mengajak kepada seluruh masyarakat Sultra untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan berpartisipasi dalam Program Vaksinasi Covid-19 secara tuntas. Jaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat, untuk keselamatan dan kebaikan bersama. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021