PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2023 melalui surat pengumuman yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., dan didampingi langsung oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Sultra, pada Jumat malam, 25 November 2022.
Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, dengan tegas memastikan penetapan Upah Minimum tahun 2023 masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kata Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, pada tahun 2023 mendatang, Upah Minimum mengalami kenaikan di bahwa 10 persen. “Saya mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 2.758.984,54 sen naik sebesar 7,10% atau Rp. 182.997,58 sen dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp. 2.576.016I,96 sen,” beber Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio.
Dikatakan Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara yang baru diumumkan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.
“Saya sampaikan, bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, kedua upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun selanjutnya. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023, pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” tukas Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022