SEKRETARIS Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., mewakili Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting, “Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting“, Senin 23 Agustus 2021, oleh Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rakornas ini dihadiri secara virtual dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Sekda Sultra Nur Endang Abbas disertai oleh Kepala Bappeda Sultra Johannes Robert Maturbongs, SP., MP., Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti, S.Si., ME., Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Drs. Asmar, M.Si., dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sultra Hj. Usna, SKM.
Hadir juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Sultra Ir. Nurjaya, M.Si., Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Sultra Drs. H. Tasman Taewa, M.Si., Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Sultra Dra. Hj. Andi Tenri Rawe Silondae, M.M., Kadis Sosial Prov. Sultra Drs. Armunanto, Kadis Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra, Drs. Muhamad Djudul, M.Si., Kadis Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra La Ode Kardini, S.E., M.Si., Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sultra Fesal Musaad, S.Pd, M.Pd.
Percepatan penurunan stunting merupakan prioritas Nasional yang sedang diupayakan oleh pemerintah pada saat ini. Target yang sudah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada Tahun 2024.
Komitmen para Kepala Daerah sangat diperlukan dalam upaya percepatan pencegahan stunting. Untuk itu, Kepala Daerah dan pimpinan OPD terkait dari kabupaten/kota prioritas untuk tahun 2021, diharapkan untuk hadir dan menunjukkan komitmennya dalam percepatan pencegahan stunting. Kehadiran dalam webinar dilaksanakan melalui media online internet yang dapat dihadiri lebih dari 1.000 orang peserta di lokasi yang berbeda-beda.
Tingkatkan Konvergensi Program
Di tengah upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting, kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1.000 hari pertama kehidupannya.
Salah satu strateginya adalah telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.
“Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” kata Wakil Presiden (Wapres) Kiai Haji (K.H.) Ma’ruf Amin.
Perpres tersebut menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wapres sebagai Ketua Pengarah, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta sejumlah menteri lainnya. Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.
Perpres tersebut juga menetapkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah, Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku, Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Monitoring dan Evaluasi.
Lima pilar tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional sebagai kerangka intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Rencana Aksi Nasional juga harus dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antar program yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga,” tambah Wapres K.H. Ma’ruf Amin.
Sebagai Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting, Wapres K.H. Ma’ruf Amin berpesan supaya konvergensi dalam penurunan stunting harus diwujudkan.
Konvergensi merupakan kunci untuk memastikan program-program intervensi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting.
Pelaksanaan konvergensi telah mulai dilakukan salah satunya dengan telah ditandatanganinya komitmen percepatan penurunan stunting oleh bupati/walikota dari 154 kabupaten/kota prioritas percepatan penurunan stunting tahun 2022.
“Pada kesempatan ini saya meminta, sebagai tugas pertama Kepala BKKBN, agar segera melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan konvergensi antar program terjadi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga,” kata Wapres K.H. Ma’ruf Amin.
Selama ini, berbagai program terkait penurunan stunting telah dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah hingga tingkat desa. Pendanaan program didapat melalui Anggaran Kementerian dan Lembaga, Dana Transfer ke Daerah (TKDD) seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ada yang melalui dana dekonsentrasi, bahkan Dana Desa yang dikelola pemerintah desa pun sudah banyak dialokasikan untuk penurunan stunting.
Hal tersebut, membuktikan bahwa sebetulnya tidak ada masalah dengan ketersediaan program, kegiatan, dan anggaran.
“Jika konvergensi ini bisa diwujudkan, melalui program dan kegiatan yang konvergen, menyasar pada kelompok sasaran utama, yaitu ibu hamil, ibu menyusui dan anak di bawah usia dua tahun yang kemudian disebut sebagai Keluarga 1.000 Hari Pertama Kehidupan, dan juga remaja puteri, pasangan usia subur dan anak balita, maka Insya Allah sasaran 14 persen pada akhir tahun 2024 akan tercapai. Inilah tugas pertama bagi Kepala BKKBN,” tambah Wapres K.H. Ma’ruf Amin.
Wapres K.H. Ma’ruf Amin juga mengingatkan bahwa langkah awal untuk menciptakan konvergensi adalah melakukan analisis situasi dan pemetaan program yang selama ini ada di kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
Menurutnya, analisis situasi dan pemetaan ini penting agar pemerintah daerah mengetahui kondisi nyata di lapangan dan program apa yang sudah ada dan belum ada, sehingga dapat diketahui kondisi nyata dan kegiatan yang harus dilakukan.
“Saya meminta agar pemerintah daerah dapat memetakan kembali semua program, kegiatan dan anggaran yang terkait percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Pemetaan ini penting untuk mengetahui program apa saja yang masih berjalan, program apa saja yang cakupannya belum merata, dan program apa saja yang terhenti selama masa pandemi,” pesan Wapres K.H. Ma’ruf Amin.
Terkait dengan situasi pandemi, Wapres K.H. Ma’ruf Amin kembali berpesan agar semua Program Penurunan Stunting harus inovatif dan diselenggarakan secara berdampingan dengan ketaatan mematuhi Protokol Kesehatan. “Berbagai upaya penurunan stunting harus dapat bersinergi dengan upaya pemerintah menurunkan penularan Covid-19 secara berkelanjutan,” ujar Wapres K.H. Ma’ruf Amin.
Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi upaya percepatan penurunan stunting. Angka prevalensi stunting berhasil diturunkan dari 37,2 persen pada tahun 2013 menjadi 27,7 persen pada tahun 2019. Capaian ini harus terus dipertahankan untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada akhir tahun 2024.
Saat ini terdapat 360 Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi prioritas pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah Pusat telah menetapkan 154 Kabupaten/Kota sebagai lokasi prioritas baru, sesuai Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor: Kep.10/M.PPN/HK/02/2021, tanggal 25 Februari 2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022.
Stunting Mmenentukan Kualitas Manusia
Menteri PPN/Bappenas Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan bahwa stunting menentukan kualitas manusia di masa depan.
Pada tahun 2020, World Bank mengeluarkan Human Capital Index (HCI) dan Index, untuk mengukur kualitas produktivitas optimum penduduk di masa depan yang antara lain ditentukan dari waktu anak hingga usia sampai 5 Tahun.
Nilai HCI Indonesia Tahun 2020 adalah 0,54. Angka ini menggambarkan bahwa bayi usia lima tahun (balita) di Indonesia saat ini hanya akan mencapai 54 persen dari potensi maksimalnya di masa dewasa. Jika permasalahan ini dapat diatasi maka generasi ke depan akan lebih menjadi produktif, berdaya saing, dan cita-cita untuk meraih bonus demografi dapat tercapai.
Berdasarkan data dari World Bank Tahun 2020, permasalahan stunting di Indonesia berada di urutan ke 115 dari 151 negara di dunia. Penyebab tingginya angka stunting diantaranya kurangnya asupan gizi kronis, rendahnya cakupan akses air, sinitasi penduduk yang memiliki akses air minum berkualitas, rendahnya pendidikan orang tua, pola asuh yang salah, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama ahli gizi dalam pemantauan perkembangan balita.
Rakornas ini secara virtual dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.