RAPAT Paripurna DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat yang digelar di Gedung Nusanyara II, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Februari 2021.
Ketujuh regulasi yang disahkan itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum memberikan persetujuan, dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada ratusan Anggota DPR yang hadir secara offline dan online, apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. “Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan Undang-Undang?” tanya Lodewijk. Pertanyaan Lodewijk pun disambut jawaban “Setuju” oleh seluruh peserta rapat dan pengetukan palu persetujuan.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, SH., MBA., MH., dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Dia mengatakan, UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang undang tentang otonomi daerah.
[GALERI FOTO] Undang-Undang Provinsi Sulawesi Tenggara Disahkan.
Junimart menjelaskan, beberapa waktu yang lalu dilakukan pengambilan keputusan kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM. “Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan,” jelas Junimart.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., menjelaskan, UU Provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku UU Tahun 50 hingga 60-an. Dalam UU yang lama, provinsi tersebut masih menjadi satu. Ada provinsi seperti Sulawesi Selatan yang ketika itu masih belum ada. Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara juga masih satu.
Selain itu, konstitusi yang menjadi dasar undang-undang provinsi yang lama masih berlandaskan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950. Sehingga dibuat undang-undang baru yang mengatur masing-masing provinsi tersebut. Satu provinsi harus memiliki satu undang-undang.
“Ini aspirasi teman-teman kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu undang-undang, sekarang kan situasinya beda, otomatis satu provinsi harus satu undang-undang,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Sejumlah wilayah di provinsi yang dibuat undang-undang, seperti Sulawesi Utara juga ada penambahan beberapa kabupaten. Seperti Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.
“Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS). “Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan.”
Produk Hukum Turunan
Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tidak hanya itu, UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama. Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut, tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.
Inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi, ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif. Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Azka/Man © 2022