Gubernur Ali Mazi Tunjuk Sekda sebagai Penjabat Pelaksana Harian Bupati
GUBERNUR PROVINSI Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., berdasarkan Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ...
GUBERNUR PROVINSI Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., berdasarkan Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ...
PADA SELASA 16 Februari 2021, bertempat di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Gubernur Ali Mazi menyerahkan Surat Penunjukan ...
Dikelola oleh:
KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111
© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara