PEMERINTAH PUSAT sudah menetapkan sejumlah daerah dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait penanggulangan pandemi Covid-19 dan penyebaran virus covid varian Delta. Pemerintah Pusat menetapkan kembali 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat. Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Di Sulawesi Tenggara, Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., bersama–sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Penanggulan Bencana (BPBD) Sultra, menggelar Upacara Gabungan Kesiapan Sosialisasi PPKM Mikro di Masjid Al – Alam, Teluk Kendari. Dalam upacara tersebut, Gubernur Ali Mazi hendak memastikan kesiagaan semua elemen provinsi dalam menyikapi perubahan peta pandemi di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara. Upacara tersebut digelar pada hari Jum’at 9 Juli 2021.
“Antisipasi disampaikan oleh Pemerintah Pusat bahwa Kota Kendari masuk klasifikasi PPKM level 4. Untuk mengantisipasi penularan Covid varian Delta, yang perbandingannya 1.000 berbanding satu dengan varian Wuhan kemarin,” kata Gubernur Ali Mazi didampingi Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain, SE.
Dalam upacara gabungan tersebut, Gubernur Ali Mazi meminta agar PPKM Mikro yang diberlakukan Pemerintah Pusat, mulai tanggal 6 – 20 Juli 2021, dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Gubernur Ali Mazi juga mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah dan mematuhi Protokol Kesehatan.
Dengan dikeluarkannya kebijakan PPKM Mikro, maka kegiatan hari besar keagamaan seperti Idul Adha lebih diperketat. Tidak boleh ada takbir keliling dan salat Idul Adha berjamaah di lapangan. Edy meminta agar masyarakat salat Idul Adha di rumah saja.
Di hadapan peserta upacara, Gubernur Ali Mazi memerintahkan kepada para petugas untuk melakukan pemantauan di tiga zona aktifitas kegiatan masyarakat; Kawasan Kendari Beach dan Kota Lama (Zona I), Kawasan MTQ – Mall Mandonga (Zona II), dan Kawasan Anduonohu dan Baruga sebagai Zona III. Ketiga Kawasan ini akan dipantau oleh TNI-Polri, tenaga medis, Satpol-PP dan relawan. Pemantauan akan dilakukan di area-area publik seperti restoran, warung kopi, dan mall yang ada di Kota Kendari.
Selama pemberlakuan PPKM Mikro maka dilakukan penyekatan antara daerah yang berbatasan dengan Kota Kendari. Pengawasan tentunya melibatkan personel gabungan. Akan ada lima pintu yang disiapkan. Diingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan. Kita lakukan pengawasan. Selain itu, Edy menegaskan agar kegiatan perkantoran/tempat kerja pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Di Kendari Beach, Gubernur Ali Mazi ditemani Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH., dan Danrem 143/HO Brigjen TNI Jeanny A. Siahaan menginpeksi sejumlah titik kesiagaan dan berbicara petugas. “Tolong disampaikan dengan sopan, bahwa Pemerintah, Forkopimda, TNI-Polri, melakukan pembatasan ini untuk keselamatan bersama,” pesan Gubernur Ali Mazi. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/La Ode Kaharmin © 2021.