“Semoga peringatan Hari Lahir Kepri ini dapat terus membangkitkan semangat kita untuk memperjuangkan masyarakat kepulauan melalui upaya mendorong Undang-Undang Kepulauan.”
H. Ali Mazi, SH.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
Setelah Jepang kalah dalam peperangan dan Indonesia menyatakan kemerdekaannya tahun 1945, Kepulauan Riau bergabung dengan wilayah Kesultanan Siak di daratan Sumatera sehingga membentuk Provinsi Riau.
Kepulauan Riau juga menggunakan mata uang sendiri bernama uang Kepulauan Riau (KR). Penerbitan dan pemberlakuan mata uang khusus itu berlangsung hampir tiga tahun sejak awal 1960. Namun secara perlahan, penggunaan mata uang ini dihentikan dan digantikan dengan mata uang Rupiah.
Setelah lama bergabung dengan Provinsi Riau, Kepulauan Riau akhirnya memutuskan untuk memisahkan diri dengan membentuk Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR).
Perjuangan BP3KR akhirnya membuahkan hasil dengan pemekaran Provinsi Kepulauan Riau dari Riau pada tanggal 24 September 2002. Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 yang disahkan pada 25 Oktober 2002.
Provinsi Kepulauan Riau kemudian terdaftar sebagai provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
Provinsi Kepualaun Riau adalah satu dari delapan provinsi kepulauan, dan salasatu dari anggota Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang beranggotakan antara lain; Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Sulawesi Tenggara H, Ali Mazi, SH., adalah
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Periode 2019 – 2024.
[]