Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
H. ALI MAZI, SH.
Mendapatkan informasi penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak, ternyata kini kita akan lebih mengetahui produk tersebut tidak hanya memiliki potensi KI berupa Pendaftaran Pelindungan Merek saja, namun produk tersebut memiliki potensi KI lain seperti paten dan desain industri.
Siapapun menjadi tahu bahwa produk KI berupa paten, inovasinya harus sangat detail, tidak sembarangan, dan menjadi tahu juga bahwa inovasi modifikasi rangkaian dari alat produknya tersebut ternyata bisa dipatenkan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengara melalui penyelenggaran MIC ini, tidak sampai disini saja bagi pemerintah terus mendukung UKM juga dari dinas-dinas terkait bisa ikut membimbing dan memfasilitasi para pelaku UKM dengan baik dan konsisten dalam pembinaannya.
Oleh karena itu, dapat kita ketahui bersama bahwa potensi KI khususnya paten, ternyata tidak hanya banyak dihasilkan dari Penelitian dan Pengembangan ataupun perguruan tinggi. Bahkan UKM kini sudah sangat kreatif dalam berinovasi untuk menghasilkan produk bermanfaat yang dapat dipergunakan untuk mempermudah kehidupan sehari-hari dan bisa memiliki nilai ekonomi.
Mobile Intellectual Property Clinic juga dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli KI dari lembaga terkait. []