• Contact
  • Home 1
Saturday, September 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Wagub Lukman Abunawas Hadiri Rapat Paripurna DPRD Membahasan Dua Raperda

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, diperlukan sebagai dasar Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIDA) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

by JGS
August 2, 2022
in Artikel, Forum, Foto, Informasi, Siaran Pers
0
8
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WAKIL Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., mewakili gubernur hadir pada Rapat Paripurna Dewan dengan Agenda Penjelasan atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Gedung Paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Senin 1 Agustus 2022.

Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh, dan Wakil Ketua lainnya, serta diikuti Anggota DPRD Sulawesi Tenggara.

Hadir pula unsur Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara dan pimpinan lembaga vertikal baik sipil maupun TNI/Polri. serta para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara.

Mengawali pertemuan, Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh menyampaikan tentang enam Raperda Hak Prakarsa, yakni; Pertama, Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya.

Kedua, Pelestarian dan Pemajuan Warisan Kebudayaan Tak Benda.

Ketiga, Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal.

Keempat, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah.

Kelima, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan

Keenam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur Lukman Abunawas dalam sambutannya menyampaikan dua Raperda.
Pertama, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, diperlukan sebagai dasar Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIDA) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Semoga dengan penjelasan ini, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta jiwa dari Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat memberi kemudahan dan memperlancar pembahasan serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Wakil Gubernur Lukman Abunawas. []

Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra

Tags: alimazigubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarapemerintahprovinsisulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Pembangunan Pabrik Baterai dan Baja di Kolaka Utara

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

Gubernur Ali Mazi: Untuk Mencapai 70 Persen Perlu Percepatan

2 years ago

[GALERI FOTO] Bertemu Menteri Bahlil Lahadalia

2 years ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?