WAKIL Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., mewakili gubernur hadir pada Rapat Paripurna Dewan dengan Agenda Penjelasan atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Senin 1 Agustus 2022.
Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh, dan Wakil Ketua lainnya, serta diikuti Anggota DPRD Sulawesi Tenggara.
Hadir pula unsur Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara dan pimpinan lembaga vertikal baik sipil maupun TNI/Polri. serta para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara.
Mengawali pertemuan, Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh menyampaikan tentang enam Raperda Hak Prakarsa, yakni; Pertama, Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya.
Kedua, Pelestarian dan Pemajuan Warisan Kebudayaan Tak Benda.
Ketiga, Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal.
Keempat, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah.
Kelima, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan
Keenam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur Lukman Abunawas dalam sambutannya menyampaikan dua Raperda.
Pertama, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, diperlukan sebagai dasar Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIDA) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Semoga dengan penjelasan ini, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta jiwa dari Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat memberi kemudahan dan memperlancar pembahasan serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Wakil Gubernur Lukman Abunawas. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra