DALAM RANGKA kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah, tahun 2021 Masehi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), sejumlah kementerian terkait, melangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, yang diikuti seluruh Pemerintah Provinsi, Polda, dan Komando Rayon Militer, Komando Pangkalan Angkatan Laut, dan Komando Pangkalan Angkatan Udara se-Indonesia, melalui konferensi video, Rabu 21 April 2021.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., Kapolda Sultra Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, Danrem 143/HO Brigjen Jeannie A. Siahaan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait subyek rakor, mengikuti acara tersebut dari Aula Dachara, Mapolda Sultra. Para Kapolres dan Forkopimda Kabupaten/Kota juga mengikuti rapat ini melalui konferensi video di Mapolres masing-masing.
[GALERI FOTO] Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri dan Kewaspadaan Pandemi Covid-19
Salus Supreme Lex Esto
Dari Ruang Puldasis Mabes Polri Jakarta, rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan seluruh kementerian terkait dalam rangka mengantisipasi kegiatan masyarakat, khususnya langkah-langkah pencegahan arus mudik guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “asas tersebut nantinya menjadi dasar bagi aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.”
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan segera diimplementasikan oleh Polri secara lintas sektoral, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona.
Dengan pelarangan mudik tersebut, maka penerapan asas Salus Populi Suprema Lex Esto, sebagai upaya menyelamatkan orang banyak dari penyebaran virus corona. “Polri akan gelar Operasi Keselamatan dari 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi terkait alasan pelarangan mudik karena angka Covid-19 yang masih tinggi,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada saat Ramadan dan Idul Fitri.
“Operasi KKYD untuk menekan angka kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris di bulan Ramadan dan lainnya. Rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi,” jelas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “
Antisipasi kejahatan melalui pendekatan soft approach dengan menggandeng para alim-ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat.”
Kapolri juga meminta kepada Kapolda dan jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Lebaran Idul Fitri, serta melakukan operasi yustisi guna menegakan Protokol Kesehatan di masyarakat. “Pengendalian Covid-19 di setiap daerah yang sudah mendapat vaksin agar dikoordinasikan untuk melakukan vaksinasi massal. Mengantisipasi lonjakan harga pangan/sembako, Polri akan menurunkan Satgas Pangan bersama instasi terkait untuk mengontrol langsung di sasaran. Operasi Yustisi tetap dilakukan agar masyarakat mematuhi Program 3T dan Program 5M.”
Di sisi lain, rakor tersebut menekankan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan di sektor pariwisata yang tidak berada di zona merah. Penggalakan penerapan Protokol Kesehatan harus dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.
Pada daerah-daerah wisata tetap melaksanakan 3T dan memakai masker, mendirikan posko untuk kepentingan test rapid. Pelaku pariwisata agar menerapkan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M. Bagi yang berada di daerah zona merah untuk tidak menutup sementara destinasi pariwisatanya. Hotel juga harus melakukan 3T dan 3M. Hotel juga harus mempersiapkan kamar sementara untuk yang memiliki hasil tes positif.
Kapolri berharap pendekatan persuasif harus tetap diterapkan oleh personel TNI-Polri ketika berhadapan dengan masyarakat yang nekat mudik. Mereka harus tetap menunjukkan surat-surat serta persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, terkait langkah lanjutan, Kapolri dan Panglima TNI mempersilakan setiap Pemprov, Mapolda, dan Korem untuk membahas teknis lapangan di wilayah masing-masing. Jalannya pertemuan teknis tersebut tidak akan dideskripsikan dalam laporan ini.
Kasus India Harus Diwaspadai
Sebagaimana arahan Presiden RI, Kapolri menyebut bahwa pelarangan tersebut berdasarkan hasil evaluasi pada empat masa libur panjang di tahun 2020 lalu, di mana terjadi peningkatan signifikan terhadap kasus posisitf Covid-19.
Pada libur Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi, jumlah kasus harian positif Covid-19 naik 93 persen, dan jumlah kematian mingguan naik 56 persen. Di momen libur panjang bulan Agustus 2020 jumlah kasus harian juga naik 110 persen, dan jumlah kematian mingguan naik 57 persen. Untuk libur panjang akhir Oktober 2020 jumlah kasus harian naik 95 persen dan jumlah kematian mingguan juga naik 75 persen, dan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jumlah kasus harian naik 78 persen dan jumlah kematian mingguan naik 46 persen.
Kondisi inilah yang tidak boleh terulang dan harus kita cegah.
Pemerintah Indonesia mengambil contoh kasus negara India yang dihantam gelombang Covid-19 paska vaksinasi. Sebagian besar masyarakat India beranggapan telah herd immunity paska vaksinasi dilakukan, sehingga mengabaikan Protokol Kesehatan. Masyarakat India tidak lagi menggunakan masker, tidak mencuci tangan, bahkan tidak lagi menjaga jarak antar orang, sehingga 1.000 orang langsung dinyatakan positif terkena Covid-19 paska Hari Gangga (Upacara Mandi Bersama di Sungai Gangga)
Dua hari setelah Hari Gangga dan setelah terjangkitnya 1.000 orang pertama, gelombang tsunami Covid-19 menerjang India. Sejumlah media arus utama dunia mengabarkan 260.778 kasus positif Covid-19 dalam tempo 24 jam, pada Sabtu 17 April 2021. Media-media tersebut juga memberitakan kecemasan WHO atas kejadian di India dan meminta Pemerintah India segera melokalisir penyebaran dengan melaksanakan karantina (lockdown) di sejumlah negara bagian. Warga India dilarang bepergian ke luar negeri, dan negara-negara terdekat menutup pintu untuk warga India.
Besarnya jumlah warga yang meninggal dunia di India telah mengancam negara itu jatuh ke jurang pandemik yang fatal. Rumah-rumah sakit tak mampu lagi menampung jenazah korban Covid-19. India Daily melaporkan jenazah-jenazah dibiarkan bertumpuk dalam kantong jenazah berwarna putih di luar rumah-rumah sakit. Sementara itu, tepat kremasi tidak sanggup bekerja cepat, sehingga para keluarga melakukan kremasi mandiri di pinggiran jalan untuk anggota keluarganya. Udara kota New Delhi dan di sejumlah kota lainnya, dipenuhi asap hitam kremasi.
Operasi Ketupat Sultra Tahun 2021
Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan, pengamanan jelang lebaran bisa dilakukan secara lancar dan kondusif dan harus sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. “Kita berharap masyarakat bisa memperlihatkan komitmen menerapkan Protokol Kesehatan dan mematuhi larangan mudik ini,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Apa yang diberitakan media arus utama dunia mengenai kondisi negara India saat ini, sangat mencemaskan Presiden Jokowi dan Pemerintah Indonesia. “Tsunami Covid-19 gelombang kedua yang dikhawatirkan selama ini benar-benar terjadi di India paska vaksinasi. Kita harus waspada dan tugas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemda Kab./Kota untuk menjaga masyarakat.
“Jangan sampai mudik tetap berjalan tetapi darurat kesehatan menjadi persoalan baru. Oleh karena itu, Pemprov Sultra bersama seluruh stakeholder terkait akan bahu membahu meneruskan arahan Pemerintah Pusat dan mengamankan Sultra. Kita memperketat pelaksanaan Protokol Kesehatan, khususnya dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan ini,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Larangan mudik yang kini diberlakukan masih dalam skala pelarangan Nasional. Khususnya di Sultra, larangan mudik diberlakukan untuk lintas provinsi, sedangkan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi masih dibolehkan.
Direktorat Lalulintas Polda Sultra menegaskan bahwa mudik antar kabupaten/kota di dalam provinsi dibolehkan dengan catatan; harus mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah, khususnya 3M. Larangan mudik akan diperketat oleh satgas mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, untuk arus manusia dari dan ke luar provinsi melalui transportasi udara, darat, dan laut.
Intensitas koordinasi lintas sektoral di level Nasional digelar hingga turun berupa koordinasi dari tingkat Pusat ke tingkat daerah, dengan pokok perhatian pada sejumlah skenario terkait mudik dan pengendalian pandemi Covid-19. Puncak mudik dan arus balik lebaran diperkirakan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2001. Operasi Ketupat Sultra Tahun 2021 akan digelar oleh Polda Sultra. []
Ilham Q. Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021; Humas Mabes Polri © 2021; Humas Mabes TNI © 2021